Inilah Aturan yang Harus Dicermati Pebisnis Online
Pelaku bisnis online alias e-commerce mesti bersiap-siap. Sebab, dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merilis peraturan tentang e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan menteri perdagangan tentang e-commerce yang harus dipahami oleh pelaku bisnis online.
Pertama, semua situs perdagangan online harus terdaftar. Ke depan, pengusaha online tak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Selain itu, pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Tak kalah penting, pengusaha online dilarang mewajibkan konsumen membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Kedua, pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian Perdagangan membolehkan pihak yang nantinya mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional. Jadi, Srie mengatakan, pihak yang bersengketa tidak harus menyelesaikan sengketa menurut hukum perdagangan Indonesia. Cuma, sebagai bentuk perlindungan konsumen, situs perdagangan dari dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan mematuhi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.
Keempat, meski transksi dalam bisnis online bersifat digital, Srie mengatakan, kontrak perdagangan dalam transaksi elektronik harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengembalian, dan prosedur pengiriman barang. Situs e-commerce luar maupun dalam negeri juga diwajibkan membuat kontrak perdagangan online ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini harus disimpan dalam kurun waktu tertentu dan boleh menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pelengkap kontrak.
Kelima, situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Keenam, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan daftar hitam alias blacklist bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja secara online. "Situs - situs yang telah diaudit nanti disusun berdasarkan yang sudah mendaftar, yang sudah memiliki trustmark dan situs yang di-blacklist," kata Srie. (as/kompas.com)
==================================================================
NB: Kami membuka peluang usaha bisnis tiket pesawat online,Tiket Kereta Api dan Voucher Hotel Online, untuk menjadi member tidak sesulit yang anda bayangkan, bisa dilakukan kapan saja dimana saja oleh anda yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, ibu rumah tangga, mahasiswa, atau siapa saja dengan modal terjangkau hanya Rp. 150.000,-
BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA
TANPA HARUS DEPOSIT !!
Untuk Pendaftaran silahkan klik Icon di bawah ini, anda akan diarahkan ke Halaman Formulir pendaftaran di Website utama kami " www.birotiket.com "






